PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (30/04/2026).
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palembang Tahun Anggaran 2025, laporan hasil reses Anggota DPRD Palembang.
Dimana catatan Strategis untuk LKPJ 2025, Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, didampingi Ketua DPRD Ali Subri, Wakil ketua Heri Afriansyah, sekda Palembang Aprizal Hasyim, Sekwan DPRD Palembang Rediyan Deddy Umrien.
Camat Lurah Serta,Forkopimda.

Penyampaian rekomendasi LKPJ walikota Palembang, dilakukan perkomisi. Yakni Komisi I Melalui juru bicara Jumono, merekomendasikan dalam membahas LKPJ walikota Palembang 2025. Pemerintah kota Palembang secepatnya menentukan batas wilayah kota Palembang.
Lalu Diharapkan walikota Palembang harus bertindak tegas dalam penertiban bangunan tak berizin serta hiburan malam.
Lalu Juru Bicara Komisi II Dany Desrandy Shariff, badan pendapatan daerah Palembang melakukan perbaikan pelayanan dengan melalui sistem online.
PTSP Palembang diharapkan dapat melakukan pelayanan publik lebih baik lagi, dan memberikan solusi pelayanan melalui sistem.
Untuk hasil reses sendiri, dimana DPRD Palembang menyampaikan bahwa bahwa masih adanya infrastruktur yang tidak memadai, Lampu jalan, Drainase yang di rasa dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, mengatakan, Rekomendasi LKPJ pemerintah kota Palembang sudah disampaikan dengan beberapa catatan dan rekomendasi.
“DPRD Palembang berharap pemerintah kota Palembang segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,”













